Syarat Ketentuan
Rumah Singgah Al Fatih adalah rumah singgah khusus anak yang berdiri di bawah Yayasan Cahaya Al Fatih Nusantara.
rsaf.or.id (“Situs”) dikelola oleh Yayasan Cahaya Al Fatih Nusantara (“Kami”).
Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan platform rsaf.or.id, maka pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah membaca, memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan yang telah kami tetapkan.
Pengunjung maupun pengguna disarankan membaca dengan seksama karena ini dapat berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengunjung dan pengguna situs ini.
Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan rsaf.or.id. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di rsaf.or.id
Kami berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami, apabila hal tersebut terjadi maka kami akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna situs, bisa melalui email, sosial media kami, maupun melalui situs ini secara langsung.
Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh pengguna situs rsaf.or.id. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada situs ini akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
DEFINISI – DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:
Yayasan Cahaya Al Fatih Nusantara atau Rumah Singgah Al-Fatih adalah Rumah Singgah yang menampung pasien anak yang sedang diuji sakit keras dan sedang rawat jalan rutin maupun rawat inap di rumah sakit rujukan yang ada di kota Bandung yang menjalankan kegiatan situs rsaf.or.id, yakni situs penggalangan dana online dengan program utama terkait Zakat 100%, Infak & Shodaqoh, serta Wakaf dan selanjutnya disebut RSAF.
Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan RSAF yang berisi peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan RSAF, serta tata cara penggunaan sistem layanan RSAF. Hal-hal yang berkaitan dengan syarat & ketentuan pengguna berbentuk lembaga / penyelenggara dituangkan dalam MoU atau perjanjian kerjasama resmi.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan RSAF baik sebagai donatur dan atau sebagai penyelenggara baik perorangan maupun badan hukum, yang berkunjung ke situs dan menggunakan layanan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
Pengunjung adalah pihak yang mengunjungi situs RSAF tapi masih belum menggunakan layanan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
Donatur adalah Pengguna yang melakukan donasi di RSAF untuk program-program yang disediakan di situs RSAF.
Penyelenggara adalah pihak yang memiliki program penggalangan dana di situs RSAF dan telah melakukan kerjasama secara resmi dengan RSAF.
Program adalah sebuah kegiatan atau proses atau kondisi dari sebuah keadaan seseorang maupun barang yang memerlukan pendanaan dalam penyelesaian permasalahannya.
Deskripsi adalah penjelasan terkait program yang sedang digalangkan dananya di RSAF.
Update adalah kondisi terkini dari objek program yang digalangkan dananya sekaligus sebagai laporan pertanggung jawaban RSAF.
Dana Donasi adalah keseluruhan dana yang diberikan untuk membantu pendanaan dari program galang dana yang diselenggarakan oleh RSAF.
Administrasi Bank adalah biaya yang dibayarkan oleh Pengguna kepada pihak penyelenggara perbankan melalui payment gateway yang dalam proses penggalangan dana dibebankan kepada para donatur.
Rekening bank resmi RSAF adalah rekening yang disepakati oleh RSAF dan para pengguna untuk proses pembayaran donasi di Situs RSAF. Rekening resmi dapat ditemukan di halaman kampanye setelah pengguna melakukan pengisian data dan memilih metode pembayaran/tujuan transfer dana donasi.
Rekening bank RSAF resmi adalah atas nama Cahaya Al-Fatih Nusantara.
RSAF tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari tindak kejahatan.
RSAF tidak bertanggung jawab atas setiap dana yang diperoleh para donatur atau dermawan yang diberikan kepada RSAF baik melalui transfer dan / atau cash dan / atau program kerjasama kemitraan.
Sumber dana yang diperoleh para donatur atau dermawan adalah tanggung jawab masing-masing pribadi para donatur atau dermawan.
Kelebihan Donasi akan digunakan untuk Operasional dan pengobatan Pasien dampingan RSAF lainnya.
Donasi yang masuk melalui pilihan Metode pembayaran Bank Transfer Manual tanpa disertai Kode Unik dan tanpa Konfirmasi Manual akan dimasukan ke dalam Donasi Sedekah Rutin RSAF.
Donasi Zakat yang terkumpul 100% akan disalurkan kepada Mustahik tanpa potongan biaya Operasional.
- Pasien yang mengajukan diri wajib memiliki BPJS Kesehatan Kelas 3 Mandiri / PBI / Pemerintah dan mengisi Form Pengajuan Online yang diisi oleh Orang Tua / Wali / Pendamping.